Publik dihebohkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap. Kabar ini mencuat setelah seorang mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja, Nigeria, mengajukan petisi yang mengungkapkan perlakuan tidak pantas yang dialaminya. Kementerian Luar Negeri RI pun turun tangan dan memberikan pernyataan resminya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan petisi yang diajukan oleh korban melalui tim kuasa hukumnya, Bowyard Partners, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 7 Februari 2024. Korban, yang identitasnya dirahasiakan, mengaku mengalami perlakuan fisik yang tidak diinginkan dan tidak pantas dari Dubes Usra Hendra Harahap.
Dalam petisi tersebut, korban juga menyebutkan adanya tindakan pembalasan yang tidak sah dari Dubes Usra setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang di KBRI Abuja.
Kemlu RI Tanggapi Serius
Menanggapi dugaan kasus pelecehan ini, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya, Teuku Faizasyah, menyatakan bahwa pihaknya menanggapi laporan tersebut dengan serius. Kemlu RI telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan bantuan pendampingan kepada korban.
“Kemlu RI tidak mentoleransi perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik,” ujar Faizasyah dalam keterangan resminya.
Langkah-langkah yang Dilakukan Kemlu RI
Kemlu RI telah mengambil beberapa langkah konkret dalam menangani kasus ini, antara lain:
- Memberikan bantuan pendampingan kepada korban: Kemlu RI memberikan bantuan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. Korban juga telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.
- Melakukan pemeriksaan internal: Kemlu RI telah membentuk tim pemeriksa internal untuk menyelidiki dugaan kasus pelecehan ini. Tim ini bertugas mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
- Menghormati proses hukum: Kemlu RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Nigeria. Jika terbukti bersalah, Dubes Usra akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemlu RI
Sebagai upaya pencegahan, Kemlu RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar 1 negeri sejak tahun 2022. Kemlu RI juga terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman para diplomat mengenai isu kekerasan seksual dan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua.
Dampak Kasus dan Harapan Publik
Dugaan kasus pelecehan seksual ini tentu saja mencoreng citra Indonesia di mata internasional. Publik mengharapkan Kemlu RI dapat menangani kasus ini dengan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di semua lingkungan, termasuk di lingkungan kerja. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Dukungan untuk Korban
Korban dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam. Publik memberikan dukungan moral kepada korban dan mengharapkan korban dapat segera pulih dan mendapatkan keadilan.
Kemlu RI berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong upaya pencegahan kekerasan seksual di Indonesia maupun di perwakilan RI di luar negeri.